REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera memberikan pernyataan resmi tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU 4/2014 tentang Mahkamah Konstitusi. Rencananya, keterangan itu akan diberikan pada Jumat (14/2) sore di kantor presiden.
"Sesudah Pelantikan duta besar, pukul 15.30 WIB, akan ada penjelasan pemerintah oleh menko polhukam terkait keputusan MK terhadap gugatan UU no 4 th 2014 tentang MK," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto lewat pesan singkat kepada Republika, Jumat dini hari.
Seperti diketahui, MK telah membatalkan seluruhnya Perppu tentang MK yang isinya mengatur dan mengawasi kinerja MK. Perppu itu diusulkan tak lama setelah mantan ketua MK, Akil Mochtar diciduk KPK karena menerima suap pilkada.
Perppu tersebut pun diajukan ke DPR dan telah disetujui menjadi UU 4/2014. Tetapi, tak lama UU tersebut digugat ke MK.