Rabu 18 Dec 2013 15:36 WIB

Tiap Desa Bakal Kebanjiran Duit Rp 700 Juta

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Priyo Budi Santoso
Foto: Antara/Wahyu Putro
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Desa akhirnya disahkan pada sidang paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12). Dengan adanya aturan baru tersebut, setiap desa akan mendapat jatah alokasi yang tidak kecil setiap tahun.

Wakil Ketua DPRRI Priyo Budi Santoso mengatakan UU Desa menjamin kesejahteraan para penggerak perangkat desa. Menurutnya, Dengan adanya undang-undang desa juga akan mendapat alokasi anggaran APBN sekitar Rp 700 juta per tahun. 

Sebagaimana tertera pada pasal 71 ayat (2) UU Desa, salah satu pendapatan desa berasal dari bagi alokasi APBN.

Selain itu, desa juga mendapat beberapa pos pendapatan lain seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan dana perimbangan dari kabupaten/kota, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi, dan hibah juga sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement