Rabu 18 Dec 2013 00:20 WIB

PDIP Desak Pemerintah Siapkan Pelaksanaan BPJS

Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang/ilustrasi
Foto: Antara Foto
Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) mendesak pemerintah segera mempersiapkan pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dengan menerbitkan 12 peraturan turunannya segera sesuai dengan amanat Undang-Undang 24 tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004.

"Termasuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Selasa (17/12).

Rieke mengatakan partainya juga mendesak pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Selain itu menurut dia, PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar fasilitas, sarana dan tenaga kesehatan dijamin ketersediaan dan aksesibilitas untuk rakyat.

"Kami menolak pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendesak agar seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung APBN," ujarnya.

Selain itu, PDIP memperjuangkan anggaran kesehatan dalam APBN mencapai 5 persen sesuai UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 171 ayat 1. Dia menilai pemerintah harus jujur mengungkapkan sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan. "Kami mendorong pembentukan Timwas DPR terkait dengan tranformasi dan implementasi BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Fraksi PDIP, Dolfie Ofp, mengatakan infrastruktur kesehatan untuk menghadapi BPJS masih ada kekurangan. Dia mencontohkan, tenaga dokter yang masih kurang 3.700 orang, perawat kurang 9.500 orang, dan bidan kurang 5.400 orang.

Namun hal itu menurut dia tidak tercermin dari pemerintah untuk mengurangi masalah tersebut. "Dari indikator yang kami punya, berbagai kekurangan itu harus ada upaya untuk mengejar itu," katanya.

Dari data PDI Perjuangan selama periode 2005-2012 rata-rata anggaran kesejatan hanya dialokasikan 2,2 persen dari belanja pemerintah di tahun 2013 anggaran kesehatan sekitar 2,3 persen bahkan pada 2014 baru mencapai 2,52 persen. Belanja kesehatan masih kecil dan minim padahal UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan harus dialokasikan 5 persen dari belanja pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement