Selasa 17 Dec 2013 16:46 WIB

KPK Enggan Ungkap Peran Atut Dalam Pilkada Lebak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK enggan mengungkapkan peran Atut dalam pemberian suap tersebut.

"Itu (peran Atut) akan kita konstruksikan dalam dakwaan nanti karena terlalu prematur dan akan mengganggu penyidikan kalau kita sampaikan sekarang, yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan secara masif," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Selasa (17/12).

Ia menambahkan, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga telah secara bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal. Yaitu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Apakah Atut yang memerintahkan Wawan untuk memberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua MK, ia enggan menjawabnya.

Ia juga menduga tidak hanya Atut yang ikut terlibat dalam pemberian suap kepada Akil Mochtar. Karenanya, KPK akan mendalami adanya tersangka atau keterlibatan pihak lain.

Samad juga menjelaskan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang menjerat Atut lainnya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2010-2012. Dikatakan, KPK masih merekonstruksikan pasal dan perbuatan untuk dimasukkan dalam sprindik yang akan diterbitkan secara resmi.

Jika sudah ada pasal dan perbuatannya yang dirumuskan dalam sprindik, akan diumumkan secara resmi karena berhubungan dengan kepentingan penyidikan. "Nanti setelah sprindiknya sudah berhasil kita rekonstruksikan perbuatan dan pasalnya baru kita sampaikan secara resmi karena ini berhubungan dengan kepentingan penyidikan," tegas Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement