Jumat 22 May 2026 02:00 WIB

Gubernur Sumut Dorong Hukuman Berat bagi ASN Pengguna Vape Getar

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta hukuman berat untuk ASN pengguna vape getar yang mengandung narkotika.

Rep: antara/ Red: antara
Gubernur Sumut: hukum berat oknum ASN diduga pengguna vape getar.
Foto: antara
Gubernur Sumut: hukum berat oknum ASN diduga pengguna vape getar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menuntut pemberian hukuman berat bagi seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Biro Perekonomian Setdaprov Sumut yang diduga menggunakan narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai vape getar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terhadap ASN berinisial FIS (25) pada Selasa (19/5) di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Gubernur Bobby menegaskan, setiap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan sanksi berat. "Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian," ucapnya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Penangkapan FIS diketahui setelah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumut melaporkannya kepada gubernur. Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pihaknya menyelidiki kasus ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus vape berlogo Batman yang disembunyikan di dalam tumpukan roti tawar, mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras.

Gubernur Bobby menyatakan status FIS masih menunggu proses hukum, namun Pemprov Sumut siap mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement