REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yaitu kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada tahun anggaran 2010-2012.
Meski pun dalam kasus alkes Banten, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka untuk Atut. "Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK akan diikuti dengan upaya paksa lain seperti penahanan dan lain-lain. Maka yang bisa diberikan segala kemungkinan bisa dilakukan tergantung hasil penyidikan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Selasa (17/12).
Samad menambahkan, semua kemungkinan penindakan dilakukan terhadap Atut tetap ada. Karena saat ini KPK masih menunggu dari pemeriksaan. Dalam standar operasional prosedur (SOP) di KPK, siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhirnya akan ditahan.
Tapi dengan catatan, berkas perkara Atut telah lebih dari 50 persen dan ia akan dipanggil pada Jumat (19/12). Kalau pun tidak melakukan pemanggilan, itu lebih karena alasan pemberkasan. Karena tim penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.
"Apa Jumat ini tersangka Atut ditahan? Tergantung dari hasil pemeriksaan, penyidikan dan pemberkasan. Kalau Jumat sudah 50 persen, bisa ditahan. Kalau belum atau masih terlalu jauh, kemungkinan tidak akan dilakukan penahanan. Tersangka yang sudah ditetapkan pasti akan dilakukan penahanan," tegas Samad.