Ahad 15 Dec 2013 14:55 WIB

Menkumham: Provokator Lapas Palopo Harus Bertanggung Jawab

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Polisi berusaha mencegah aksi anarkis yang dilakukan para napi saat terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIA Palopo, Sulsel, Sabtu (14/12).  (Antara/Lucas)
Polisi berusaha mencegah aksi anarkis yang dilakukan para napi saat terjadi kerusuhan di Lapas Kelas IIA Palopo, Sulsel, Sabtu (14/12). (Antara/Lucas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, Sulawesi Selatan sudah dapat diatasi dan kerusakan di 22 ruangan masih dilakukan perbaikan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan provokator dalam kerusuhan tersebut, Riti bin Herman kepada kepolisian.

"Orang diduga provokator akan ada proses hukum yang wajib dilakukan. Pengrusakan dan pembakaran ini harus ada yang bertanggungjawab," kata Menkumham Amir Syamsudin dalam acara silaturahmi dengan para wartawan di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta, Ahad (15/12).

Amir memaparkan, sebenarnya untuk di Lapas-Lapas di Sulawesi Selatan tidak ada masalah kelebihan kapasitas. Masalah tersebut masih ringan jika dibandingkan dengan kelebihan kapasitas di Lapas seperti di Jawa dan Sumatera.

Sedangkan indikasi awal terjadinya kerusuhan diduga karena Riti yang telah mengalami hukuman disiplin berupa diisolasi dari lingkungan Lapas. Setelah hukuman isolasinya selesai, Riti melanjutkan aksinya dengan melakukan provokasi untuk membuat kerusuhan dan pembakaran di lapas.

Mengenai dugaan pelecehan seksual yang kerap dilakukan Riti, ia menjelaskan biasanya sudah ada pemisahan tahanan berdasarkan jenis kelamisnya. Ia juga mengakui memang tidak semua Lapas di daerah memiliki Lapas yang terpisah berdasarkan jenis kelaminnya.

"Biasanya sudah ada pemisahan. Tapi nggak semua daerah yang punya lapas terpisah," jelas politisi Partai Demokrat ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement