Ahad 15 Dec 2013 01:34 WIB

'PP 99/2012 Picu Napi tak Segan Buat Kerusuhan di Lapas'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Nudirman Munir
Foto: Dok. Setjen DPR
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerusuhan hingga dibakarnya Lapas oleh para penghuninya kembali terjadi. Setelah medio Juli lalu, tragedi tersebut mendera Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, kini komplek penjara Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar napi.

Tak hanya itu rusuh-rusuh berskala kecil lainnya juga masih kerap terjadi.

Komisi III DPR menilai titik solusi kini menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengatakan, masalah over kapasitas yang kerap digemborkan pihak Kemenkum HAM sebenanya bukan alasan utama maraknya kerusuhana Lapas.

"Ini karena Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012, para napi jadi berontak. Kalau overkapasitas dari dulu juga over, tapi tak pernah sampai seperti ini," ujar Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir dihubungi Republika, Sabtu (14/12).

Ia menjelaskan, PP yang mengatur pengetatan remisi untuk terpidana kasus Narkoba, Korupsi, dan Terorisme membuat para napi patah arang. Menurut dia, para napi akan berpikir untuk apa berbuat baik di penjara karena toh remisi tak akan didapatkan.

Imbasnya, para napi berubah gahar dan tak peduli lagi dengan perilaku mereka. Sehingga wajar, mereka kemudian tak segan berbuat onar di dalam Lapas yang berujung pada kerusuhan.

"Ini yang harus dipikirkan Kemenkum HAM selain itu peradilan juga harus pilih-pilih untuk memidanakan napi Narkoba, kalau bisa direhab, ya rehab saja. Penjara penuh oleh napi Narkoba," kata anggota dari Fraksi Partai Golkar ini.

Dihubungi terpisah, peneliti Lapas asal Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon kepada Republika mengatakan sepakat atas akar sebenarnya masalah Lapas adalah PP 99/2012.

Dia berujar, para napi akan berpikir untuk apa berbuat baik di Lapas karena kebebasan mereka dengan perilaku baik pun belum terjamin. Dengan demikian, para napi sudah lagi tidak menghiraukan sikap mereka di Lapas. Tak heran, kerusuhan brutal kerap terjadi di Lapas Indonesia.

"Ini permasalahan yang perlu diperhatikan Kemenkum HAM selain memang overkapasitas tetap menjadi ancaman," katanya.

Josias menambahkan, langkah Kemenkum HAM dalam mangatasi napi sebaiknya tidak hanya mengedepankan soal hukuman agar mereka jera. Tapi juga unsur binaan yang seharusnya paling utama.

"Ini merupakan pangkal penyebab, tentu menjadi kecemasan baru. Jadi perlu, segera diantisipasi," kata Kriminolog ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement