Ahad 15 Dec 2013 13:25 WIB

Ini Hadiah DKI Buat Pedagang Kaki Lima

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)
Foto: ©infobdg.com
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi angin segar kepada pedagang kaki lima (PKL).

Kebijakan tersebut diambil menyusul diwajibkannya penyediaan lahan untuk PKL kuliner sebesar 5 persen dari total luas tanah atas pemanfaatan zona kemersial (perdagangan, jasa, perkantoran) dan zona campuran.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan Peraturan Zonasi. Sekretaris Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Izhar Chaidir mengatakan kebijakan ini merupakan langkah maju Pemprov DKI Jakarta dalam menata PKL.

Menurutnya, hal ini merupakan perbedaan rencana detil tata ruang baru yang sebelumnya tidak diatur. Dengan diberikannya ruang bagi PKL untuk masuk dalam wilayah perkantoran, diharapkan tidak ada lagi PKL yang berada di trotoar maupun di sekitar kantor.

Izhar menuturkan, keberadaan PKL ini nantinya akan bisa memenuhi kebutuhan para pegawai di kantor tersebut sehingga bisa mengurangi kepadatan jalan dan mengurangi kemacetan padda jam-jam tertentu.

“Mereka tidak perlu keluar kantor menggunakan kendaraan hanya untuk makan siang,” katanya saat dihubungi RoL, Ahad (15/12).

Keberadaan PKL di area kantor, kata Izhar, juga bisa memenuhi kebutuhan pegawai yang bergaji pas-pasan. “Kan tidak semua pegawai juga bisa makan di restoran mewah,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga dalam upaya untuk mengakomodasi dan mengembangkan usaha-usaha kecil.  

Izhar menambahkan, dalam Perda RDTR juga telah disiapkan sanksi jika peraturan tersebut dilanggar. Sanksi itu berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi tidak hanya dikenakan bagi pemohon, namun juga pemberi izin jika melanggar persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement