REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge kepada mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW (22 tahun) menyisakan tanda tanya. Hal tersebut bertolak dari pasal yang disangkakan kepada Sitok.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dikenakan kepadanya. Jeratan pasal ini, bila Sitok terbukti salah, dinilai belum sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh RW.
Kriminolog UI Romany Sihite mengatakan, kepolisian sebaiknya segera memanggil Sitok agar duduk perkara kasus tersebut jelas. Dia melihat, sorotan yang justru kini tercurahkan kepada RW sebagai korban malah membuat proses hukum kasus ini tidak kunjung menemui titik terang.
Padahal menurutnya di sini RW merupakan korban yang seharusnya diproteksi ketat oleh polisi agar tidak semakin mengalami tekanan. “Ini kan sampai sekarang pelapor (Sitok) belum dipanggil, malah korbannya yang dikejar-kejar (dimintai keterangan oleh polisi), padahal seharusnya pelapor sudah dimintai keterangan agar jelas,” ujar dia dihubungi Republika Sabtu (14/12).
Romany berujar langkah polisi yang lambat memanggil Sitok membuat kasus ini tak kunjung diketahui apakah masuk delik pencabulan atau perkosaan. Pangkalnya, menurut dia hal tersebut membuat penerapan pasal menjadi tidak mencerminkan keadilan.
Dia mengatakan, dalam sebuah kasus pelecehan, wanita yang menjadi korban bukan hanya merasakan tekanan. Dalamnya luka yang tertinggal atas memori pelecehan itu, kata dia, akan menjadikan wanita mengalami trauma sepanjang hidupnya.
Sehingga setiap pelaku asusila kepada wanita, harus diberikan hukuman yang menjerakan setimpal atas perbuatan. Dia menegaskan, seperti apapun bentuknya, pencabulan apalagi pemerkosaan menurut dia tentu sangat merugikan wanita sebagai korban.
“Inilah, sistem egaliter dari kasus yang melibatkan perempuan dan laki-laki harus dibangun, sehingga kasus-kasus seperti ini jelas penanganannya. Pasal paling berat dapat dijadikan pertimbangan polisi untuk diberikan,” kata pengajar kriminologi pada perempuan ini.
Seperti diketahui, penyair kondang Sitok Srengenge sampai saat ini belum dipanggil kepolisian. Sejauh ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut baru memeriksa RW sebagai pelapor dan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik baru menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 4.500.
Untuk penambahan pasal seperti pemerkosaan, Rikwanto meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksan selanjutnya baik kepada pelapor maupun Sitok. “Itu kita tunggu saja, ikuti jalannya proses penyidikan kasus ini,” ujar perwira melati tiga itu Sabtu.