Sabtu 14 Dec 2013 15:15 WIB

LPSK: Saksi Kematian Fikri Harus Dilindungi

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi kasus kematian mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya perlu mendapatkan perlindungan mengingat para saksi telah diancam dan diteror.

"Para saksi diduga merasa ketakutan terhadap ancaman dan intimidasi yang akan mereka alami akibat informasi yang mereka sampaikan dalam proses penegakan hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengaku tak heran adanya ancaman terhadap para saksi tersebut mengingat para saksi merupakan mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan ospek saat itu dan nasib pendidikannya bergantung pada pihak kampus.

"Adanya hirarki struktural, yang membuat mahasiswa menjadi takut jika harus memberikan kesaksian, karena pelaku diduga merupakan senior di kampus dikhawatirkan memiliki kedekatan dengan manajemen kampus," tuturnya.

Ketua LPSK menilai perlunya pemberian perlindungan terhadap para saksi dalam kasus tersebut, mengingat informasi saksi sangat penting untuk membongkar dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian fikri.

"Informasi para saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar pada saat kejadian tersebut sangat penting, dan jika saksi merasa ketakutan, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini penting, karena kasus kekerasan yang terjadi saat ospek atau yang terjadi di institusi pendidikan, kerap kali sulit terungkap," papar Semendawai.

Kendati demikian, Ketua LPSK berharap pihak manajemen kampus bersikap obyektif dan mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dalam kasus tersebut. Perlu adanya pembenahan secara sistematis dalam mekanisme pengenalan kampus, hal ini perlu dilakukan untuk memutus rantai kekerasan yang kerap terjadi di institusi pendidikan.

Semendawai pun menyesalkan sikap pihak kampus ITN Malang, dalam sejumlah pemberitaan, yang menawarkan penyelesaian kekeluargaan dalam kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya.

"Jika ternyata terbukti ada dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Fikri, maka ini termasuk tindak pidana murni, tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan pelakunya harus bertanggungjawab secara pidana," tegas Semendawai.

Kematian fikri diduga akibat tindak kekerasan yang terjadi saat masa orientasi mahasiswa baru dalam kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di kawasan pantai goa cina sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang pada 9-13 Desember 2013 lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement