Rabu 11 Dec 2013 18:12 WIB

Hak Pencatatan Perkawinan di e-KTP Tak Hilang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penghapusan kolom agama bagi penganut kepercayaan pada KTP elektronik, diharapkan tidak akan menimbulkan diskriminasi pelayanan, baik dalam pencatatan perkawinan maupun akta kelahiran.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto melalui Kabid Kependudukan, Agus Sarianto mengatakan, untuk agama kepercayaan memang dikosongkan. Namun untuk pencatatan perkawinan tetap dicatat di kantor Catatan Sipil.

"Setelah terlebih dahulu disahkan oleh pemuka kepercayaan masing masing," jelas Agus di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12).

 

Pun untuk akta kelahiran, juga tetap tercantum nama orang tua (bapak dan ibunya) sepanjang perkawinannya telah dicatatkan di kantor Catatan Sipil.

Terkait hal ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Semarang. "Khususnya melalui berbagai forum di masing- masing Kecamatan," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement