REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penghapusan kolom agama bagi penganut kepercayaan pada KTP elektronik, diharapkan tidak akan menimbulkan diskriminasi pelayanan, baik dalam pencatatan perkawinan maupun akta kelahiran.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto melalui Kabid Kependudukan, Agus Sarianto mengatakan, untuk agama kepercayaan memang dikosongkan. Namun untuk pencatatan perkawinan tetap dicatat di kantor Catatan Sipil.
"Setelah terlebih dahulu disahkan oleh pemuka kepercayaan masing masing," jelas Agus di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12).
Pun untuk akta kelahiran, juga tetap tercantum nama orang tua (bapak dan ibunya) sepanjang perkawinannya telah dicatatkan di kantor Catatan Sipil.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Semarang. "Khususnya melalui berbagai forum di masing- masing Kecamatan," ujarnya menjelaskan.