Rabu 11 Dec 2013 16:54 WIB

KY: Menkes Bisa Dipidanakan karena Bagi-Bagi Kondom

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (tengah berbaju biru)
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (tengah berbaju biru)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana akibat kegiatan pembagian alat kontrasepsi di universitas saat berlangsungnya Pekan Kondom Nasional.

"Bisa saja (Menteri Kesehatan dipidanakan), termasuk perusahaan kondom itu, kan ada kerja sama perusahaan. Kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu bisa saja," kata Taufiqurrahman Syahuri seusai menguji para Calon Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya di dalam sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung, Taufiqurrahman menanyakan kepada salah satu calon apakah tindakan pembagian kondom yang mendapatkan restu pemerintah selama Pekan Kondom Nasional (1-7 Desember 2013) bisa dipidanakan atau tidak.

Saat itu Calon Hakim Agung Suhardjono mengatakan pemerintah tidak bisa dipidanakan karena pembagian kondom itu merupakan kebijakan demi kepentingan masyarakat umum.

Taufiqurrahman menjelaskan, di dalam undang-undang disebutkan barang siapa memberikan, menyerahkan dan atau memperlihatkan alat pencegah atau alat menggugurkan kehamilan dapat dipidana sembilan bulan penjara.

"Kalau kondomnya itu halal dan tidak melanggar hukum, sama seperti minuman keras tidak melanggar hukum. Yang menjadi masalah itu caranya dengan membagi-bagikan, karena itu yang menerima bisa anak di bawah umur, apalagi ke kampus-kampus dengan mobil bergambar (model) 'aduhai' mengundang nafsu birahi," kata dia.

Taufiqurrahman menilai harus ada pemisahan antara alat kontrasepsi dengan cara menyebarkannya. Menurut dia, selama alat kontrasepsi itu dibagikan dokter tidak akan menjadi masalah.

"Di luar negeri saja tidak ada membagi-bagikan seperti itu, cuma ditaruh di hotel di wc umum. Indonesia 'sok' modern. Meskipun itu kebijakan pemerintah, tapi ya kebijakan kan tidak boleh melanggar hukum, kalau kebijakan boleh melanggar hukum maka korupsi saja," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement