Selasa 10 Dec 2013 14:56 WIB

Ahli Waris Korban Tabrakan KRL-Truk Tangki Dapat Santunan Rp 85 Juta

  Petugas berusaha memadamkan mobil tangki yang terbakar, setelah ditabrak KRL Commuterline jurusan Serpong-Jakarta di perlintasan kereta di Bintaro Permai, Tangerang Selatan, Senin (9/12). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas berusaha memadamkan mobil tangki yang terbakar, setelah ditabrak KRL Commuterline jurusan Serpong-Jakarta di perlintasan kereta di Bintaro Permai, Tangerang Selatan, Senin (9/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jasa Raharja Bekasi, Jawa Barat, menyalurkan santunan sebesar Rp 85 juta ke ahli waris Sofyan Hadi (20). Sofyan merupakan salah satu korban meninggal dunia akibat tabrakan kereta rel listrik dengan mobil tangki Pertamina di Bintaro pada Senin (9/12).

"Santunan disampaikan Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja Pusat, Wahyu Wibowo, di rumah duka," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Dedi Sofyan, di Bekasi, Selasa.

Dedi mengatakan santunan yang diberikan ke ahli waris itu meliputi Rp 25 juta santunan dana tanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan Rp 60 juta santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Putra.

''Santunan Rp 60 juta merupakan bagian dari MoU PT KAI dengan Jasa Raharja Putra," katanya.

Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris keluarga yakni Ade Rukim (54) selaku bapak kandung korban di rumah duka Jalan Mawar III RT 02/RW02, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi..

"Korban masih bujang sehingga ahli waris adalah ayah kandungnya," katanya.

Pencairan dana santunan dilakukan melalui rekening BRI yang sebelumnya telah disiapkan pihak Jasa Raharja.

Menurut dia, penggunaan dana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga yakni Amelia (ibu kandung), Hoerunisah (adik kandung), dan Ade Rukim (ayah kandung) dari korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement