Senin 09 Dec 2013 10:13 WIB

Dag Dig Dug Menunggu Vonis LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Setelah menjalani persidangan sekitar sepuluh bulan, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya akan mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Luthfi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Penasihat hukum Luthfi sudah menunggu apa yang menjadi kesimpulan majelis hakim.

"Hari ini kita cuman duduk manis dan dag dig dug," kata salah satu penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf, Senin (9/12).

Jaksa penuntut umum menilai Luthfi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menuntut mantan anggota Komisi I DPR RI dengan pidana penjara total 18 tahun. Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut Luthfi dipidana 8 tahun penjara.

Selain itu, Luthfi juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Untuk tindak pidana pencucian uang, ia dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun empat bulan kurungan.

Bukan hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Luthfi.

Dalam nota pembelaannya, Luthfi membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang Rp 1,3 miliar dari pihak PT Indoguna Utama untuk membantu memuluskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu merupakan bagian dari total yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar.

Menurut Luthfi, uang Rp 1,3 miliar itu diterima dan dipergunakan Ahmad Fathanah. Luthfi menyangkal telah mengetahui atau memerintahkan Fathanah meminta uang kepada pihak PT Indoguna. Ia juga mengaku tidak mengetahui segala tindak tanduk kawannya semasa menuntut ilmu di Arab Saudi itu.

Luthfi juga menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement