Senin 09 Dec 2013 09:25 WIB

Kemendagri Tetap Layani Penduduk Tak Beragama

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melayani masyarakat Indonesia yang dianggap tidak beragama. Identitas kepercayaan di kolom agama KTP elektronik akan dikosongkan bila mereka menganut di luar enam agama yang diakui negara.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, pihaknya tetap melayani administrasi kependudukan mereka. Jadi, tidak perlu khawatir bila kepercayaan yang dianutnya menghilangkan hak mereka sebagai warga.

"Kami tetap akan melayani mereka, bahkan penduduk tidak beragama yang mengosongkan kolom agamanya," kata Irman dalam jumpa pers acara rapat kerja nasional (Rakernas) perubahan administrasi kependudukan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Ahad (8/12) malam.

Irman menuturkan, pihaknya tetap memunculkan kolom agama di KTP elektronik. Meski dikosongkan, namun dalam 'database' kependudukan, kepercayaan mereka tetap tercatat. Tetapi, Irman menegaskan hal tersebut bukan berarti memicu diskriminasi.

Kemendagri tidak mencantumkan kepercayaan selain enam agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Menurut Irman, apapun kepercayaan masyarakat, mereka tetap berhak mendapat pelayanan publik.

"Karena mereka bagian dari warga negara Indonesia," ujar Irman mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement