Ahad 08 Dec 2013 22:35 WIB

Dishub Bekasi Klaim Sulit Tertibkan Razia Fiktif

 Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia kendaraan umum di Jembatan Layang Klender, Jakarta Timur, Selasa (12/11). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia kendaraan umum di Jembatan Layang Klender, Jakarta Timur, Selasa (12/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI  -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kesulitan menertibkan oknum petugas yang kerap melakukan pungutan liar terhadap pengendara melalui razia fiktif.

"Pelaku pungutan liar kepada angkutan umum dilakukan oleh pegawai tenaga kerja kontrak (TKK)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Ahad (8/12).

Menurutnya, laporan terkait pungli tersebut kerap didengar pihaknya dari sejumlah informasi masyarakat yang merasa resah.

Namun demikian, Supandi mengaku selalu gagal setiap kali berniat menangkap pelaku melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak).

"Seperti di Jalan Ahmad Yani, Ir H Djuanda, dan di Jalan Narogong, banyak informasi yang diterima berkenaan praktek pungli ini. Namun, saat melakukan sidak tidak ada satu pun yang terjaring. Mungkin razia bocor," katanya.

Menurutnya, prosedur razia Dinas Perhubungan harus dilengkapi dengan surat tugas dan didampingi dengan surat tugas dan wajib disertai dari petugas kepolisian.

"Jika persyaratan tersebut tidak ada, jelas itu adalah razia bodong dan harus ditindak," katanya.

Dia mengaku akan menindak tegas pegawai Dishub yang melakukan praktik pungli tersebut dengan hukuman terberat berupa pemecatan.

"Teguran pertama akan diberikan, tapi apabila tetap berulah lagi, akan kita copot tugas dari Dishub Kota Bekasi," katanya.

Sementara itu, sejumlah supir truk yang melintas di Kota Bekasi kerap menyampaikan protes terhadap Dinas Perhubungan Kota Bekasi atas razia fiktif tersebut.

Salah satu supir bernama Dedi menganggap razia hanya kedok untuk petugas melakukan pungli terhadap pengguna jalan.

"Tujuannya apa sih. Petugas hanya mencari-cari kesalahan dengan alasan muatan tinggi dan meminta uang Rp30 ribu untuk bisa lewat," katanya.

Menurutnya, razia tersebut rutin dilakukan setiap hari kerja mulai 10.00 WIB sampai 12.00 WIB di Jalan Raya Narogong. "Biasanya sasaran pemeriksaan adalah masa uji berkala atau kir yang tidak berlaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement