Ahad 08 Dec 2013 12:04 WIB

Empat Fraksi Bakal Tolak Perppu MK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi di DPR RI yang menolak peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Kali ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak hadirnya ketentuan tersebut.

"Belum sikap resmi, tapi arahnya menolak Perpu,’’ ujar anggota FPKS DPR RI, Fahri Hamzah, kepada wartawan. Sebelumnya, ada tiga fraksi yang menolak yakni Gerindra, Hanura, dan PDI Perjuangan.

Menurut Fahri, keputusan untuk menerima atau menolak perppu akan dilakukan dalam rapat khusus FPKS. Namun, dari pandangan sementara kehadiran Perppu MK dinilai tidak diperlukan.

Fahri mengatakan, ada sejumlah masalah darurat atau genting di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah tidak mengeluarkan aturan serupa. Misalnya terkait tindakan perusakan hutan yang terjadi di daerah.Dikatakan Fahri, FPKS sebenarnya tidak anti dengan penerbitan Perppu.

Menurutnya, diterbitkannya perppu harus sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, Perppu MK tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Ditargetkan sebelum masa reses, semua fraksi sudah menyerahkan putusannya," ujar Almuzzammil.Diperkirakan, putusan tersebut sudah keluar sebelum 20 Desember mendatang. Dari perkembangan di lapangan ada sejumlah fraksi yang menolak maupun menerima ketentuan itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin optimistis DPR akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meski sejumlah fraksi menolak, seperti Hanura dan Gerindra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement