REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap rumah di Jakarta wajib memiliki sumur resapan. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan.
"Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada intruksi bangun sumur resapan. Kalau tidak mau bangun sumur resapan ya tidak usah tinggal di Jakarta lah," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Andi Baso kepada wartawan, Sabtu (7/12).
Andi berujar, dalam Pergub tersebut dijelaskan kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah lebih dari 40 meter. Selain itu, dalam pergub juga diatur setiap pengembang yang membuat bangunan dengan luas di atas 5.000 meter wajib menyediakan satu persen dari lahan yang digunakan untuk kolam resapan, di luar perhitungan sumur resapan.
Sayangnya pergub tersebut tidak dilaksanakan. Andi mengatakan, sebagian besar bangunan di Jakarta tidak memiliki sumur resapan. "Pengawasan di lapangan memang kurang," ujar Andi.
Padahal, menurut Andi, biaya untuk membangun sumur yang berfungsi menyimpan air tanah itu tidak mahal, hanya sekitar Rp 400 ribu saja. Sumur resapan, sambung dia, juga bisa dibangun dengan cara sederhana. Yang penting air hujan bisa masuk ke dalam tanah.
"Kalau bangun rumah bisa, masa tidak bisa bangun sumur resapan? Cuma tinggal gali, kasih beton, sudah selesai," katanya menjelaskan.
Sumur resapan sendiri berfungsi sebagai persedian air bersih. Selain itu, sumur resapan juga bisa mencegah penurunan permukaan tanah.