REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timwas Century berencana memanggil kembali Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan terkait penyelamatan Bank Century. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati mencurigai ada motif politisi di balik pemanggilan Boediono.
Andi mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR pada Maret 2010 sudah disepakati Opsi C yang menyepakati ada indikasi pidana dalam pemberian dana talangan Bank Century oleh KPK.
"Termasuk Partai Demokrat waktu itu menyepakati kita serahkan ke penegak hukum kalau indikasi pidana," kata Andi, dalam diskusi Polemik bertema 'Duri dalam Century' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12).
Menurut Andi, Timwas ingin memanggil Boediono untuk mengklarifikasi karena ada keterangan berbeda. Boediono disebut memberikan informasi berbeda seusai diperiksa KPK, Sabtu (23/11), dibandingkan saat dipanggil ke DPR pada 2010.
Menurut Andi, konferensi pers Boediono sudah cukup menjawabnya. "Bahwa ada keterangan berbeda, balik kita serahkan ke KPK," tutur Andi.
Karenanya, Andi mempertanyakan keputusan apa yang akan diambil Timwas jika sudah kembali memanggil Boediono. Sebab, Andi berpendapat, keputusan itu sudah disepakati dengan menyerahkannya kepada KPK karena ada indikasi tindak pidana.
Andi mencurigai ada motif lain dibalik rencana Timwas memanggil kembali Boediono. "Kecuali memang ada sebagian dari fraksi-fraksi lain menginginkan keputusan politik," tutup Andi.