Jumat 06 Dec 2013 16:21 WIB

Pensiunan BUMN Selundupkan Narkotika Senilai Rp 4 Miliar

  Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (11/10).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap seorang pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api karena berupaya menyelundupkan narkotika senilai Rp 4 miliar lebih.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Jumat, mengatakan pelaku berinisial IG (74) ditangkap beserta barang bukti sebanyak 3.026 methamphetamine dengan estimasi Rp 4.085.000.000

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebanyak 3.026 methamphetamine dengan estimasi empat miliar lebih," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (20/11) di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.00 WIB. Awalnya, petugas mencurigai pelaku yang merupakan penumpang pesawat Etihad Airways Rute Abu Dhabi-Jakarta dengan rute perjalanan Surabaya-Jakarta-Abu Dhabi-India-Abud Dhabi-Jakarta dan tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kristal bening diduga Methamphetamine yang disembunyikan di dalam dinding koper bagasi bawannya.

"Setelah dilakukan pengujian di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai, kristal bening itu positif methamphetamine," katanya.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan petugas ternyata pelaku mengetahui membawa narkotika di dalam barang bawaannya. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Ancaman hukuman sesuai UU No 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 yakni dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan RP10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, dikenakan pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar ditambah 1/3.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement