Jumat 06 Dec 2013 14:19 WIB

Polres Sumbawa Akan Tertibkan Cafe Tak Berizin

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman menegaskan pihaknya akan kembali melakukan gerakan penutupan tempat hiburan malam di Sampar Maras, Desa Labuan Badas, Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Rencana gerakan penutupan jilid II akan diawali dengan imbauan kepada para pengusaha kafe tanpa izin di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk menghentikan aktivitasnya. Kami memberikan batas waktu hingga 15 Desember mendatang," kata Kapolres AKBP Karsiman di Sumbawa Besar, Jumat.

Ia menegaskan, dalam waktu tersebut, pengusaha kafe diminta untuk segera mengurus perizinan. "Ada dua pilihan, urus dan kantongi izin, atau menutup aktivitasnya. Tidak ada alternatif yang lain," kata mantan atlet nasional volly pantai ini.

Karsiman menambahkan, penertiban yang akan dilakukan itu untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2014. Selain itu, pada tahun 2014 juga akan dilaksanakan kegiatan besar di seluruh Indonesia yakni pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden RI.

"Atas dasar ini, maka kondisi yang kondusif harus diciptakan dari sekarang dan harus didukung oleh semua lapisan masyarakat, karena masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama," tegas Karsiman.

Sejauh ini dia menyayangkan belum ada langkah-langkah nyata dari Pemkab Sumbawa melalui Satpol PP selaku aparat penegak pemerintah kabupaten untuk melakukan langkah penutupan.

"Sebelumnya pihak jajaran kami sudah memberikan ruang dengan penutupan kafe jilid I beberapa bulan lalu. Namun, karena kafe masih marak dijumpai, maka kami akan kembali turun untuk melakukan gerakan penutupan jilid II," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement