Senin 14 Oct 2013 01:47 WIB

Polres Sumbawa Beri Deadline Pemilik Cafe di Sampar Maras

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memberikan batas waktu (deadline) selama dua minggu kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam khususnya (cafe) di wilayah Sampar Maras, Desa Labuan Badas, Kecamatan Badas, untuk menutup usahanya. .

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM di Sumbbawa Besar, Ahad menyampaikan ultimatum batas waktu dua minngu tersebut ketika menggelar operasi dan terjun langsung ke sejumlah cafe tersebut, Sabtu (12/10) malam.

Dalam operasi itu, Polres Sumbawa menurunkan 50 personel, dibanatu Sub Denpom dan Provost TNI.

Kehadiran aparat yang langsung dipimpin Kapolres dan Wakapolres ini, sempat mengejutkan pengelola dan seratusan pengunjung cafe. Satu per satu pengunjung dan waitress diperiksa untuk memastikan mereka tidak membawa narkoba.

Kehadiran aparat disambut pengelola cafe yang sudah siap dengan dokumen berupa foto copy izin karaoke yang dikeluarkan Pemkab Sumbawa melalui dinas/ instansi terkait. Ijin itu diterbitkan tahun 2009 dan akan berakhir September 2014.

Di wilayah Sampar Maras terdapat 32. Sampar Maras yang merupakan lokasi baru ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi lama di Batu Gong.

Di lokasi baru ini ada beberapa cafe yang pembangunannya yang sudah rampumg dan sebagiannya lagi masih dalam pengerjaan.

"Kami berikan batas waktu dua minggu dari sekarang, semua cafe harus tutup," katanya.

Keberadaan cafe, menurut Karsimman, cukup meresahkan masyarakat. Banyak protes yang diterima karena adanya kesan pembiaran yang menyebabkan kian menjamurnya cafe.

Jika dalam waktu dua minggu ke depan masih beroperasi, maka akan ada upaya hukum dan upaya paksa. "Kita lihat saja dua minggu mendatang," katanya.

Terkait dengan izin yang dimiliki para pemilik cafe sebagai dasar operasional, dia mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement