REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Wakil Presiden Boediono bisa saja memberikan jawaban tertulis tanpa harus hadir di tim pengawas kasus Bank Century DPR RI.
"Kalau Boediono menyatakan tak perlu hadir, bisa menjawab secara tertulis. Bisa, tanpa harus kedatangan fisik. Cukup memberikan pernyataan tertulis," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (5/12).
Sebelumnya Timwas Bank Century berkeinginan meminta keterangan Wapres Boediono selaku mantan Gubernur BI pada saat kasus bail-out Bank Century.
Namun Boediono menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Timwas Bank Century dengan alasan kasus tersebut sudah berada diranah penegakan hukum sehingga proses politik sudah selesai.
Sementara Timwas Bank Century DPR merasa perlu meminta klarifikasi Boediono terkait adanya perbedaan pernyataannya yang menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap Bank Century saat itu merupakan bail-out (pemberian dana talangan). Namun pasca diperiksa KPK, Boediono berubah dengan menyatakan tindakan terhadap Bank Century merupakan pengambilalihan.
Lukman menjelaskan memang siapapun dia sebaiknya hadir memberikan keterangan ke DPR. Ketika ditanyakan apakah DPR bisa melakukan pemanggilan paksa, Lukman menjelaskan DPR bisa melakukan panggil paksa terhadap seseorang, konteksnya dalam menjalankan hak konstitusinya, misalnya hak angket, pansus atau HMP.