Kamis 05 Dec 2013 08:52 WIB

Penerima Bansos Gunakan Proposal 'Ayu Tingting'

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sejumlah kelompok penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Semarang yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah --tahun angaran 2010 dan 2011-- ternyata menggunakan proposal ‘Ayu Tingting’.

Lagu 'Alamat Palsu' yang sempat dipopulerkan penyanyi dangdut itu seolah menjadi inspirasi para penerima bantuan hibah. Setelah dilakukan klarifikasi, beberapa proposal kelompok penerima yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pendidikan hingga usaha toko ini menggunakan alamat palsu.

Ini terungkap dari verifikasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, dalam membantu menelusuri dugaan korupsi dana bansos APBD Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan, pihaknya memang diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam menelusuri aliran dana bansos ini.

Di Kabupaten Semarang, jelasnya, ada 46 kelompok penerima bansos ini, yang meliputi 20 LSM dan tiga lembaga pendidikan (sekolah) dan sisanya terdiri atas kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas) serta usaha toko.

Besarnya bantuan yang diberikan kepada setiap kelompok penerima berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. “Hasilnya, banyak kelompok penerima yang menggunakan alamat fiktif,” jelasnya, Rabu (4/12) malam.

Ia menambahkan, pengecekan dan klarifikasi penerima dana bansos oleh Kejari Ambarawa sudah dilakukan sejak awal Nopember 2013. Tahapannya Kejari mengirimkan surat pemanggilan sesuai dengan alamat yang tercantum melalui pos.

Ternyata, banyak surat yang kembali dengan alasan alamat tidak jelas. Untuk memastikannya, Kejari juga menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Hasilnya tetap nihil, banyak alamat sesuai proposal yang fiktif. “Hingga saat ini proses pengecekan dan klarifikasi di lapangan masih dilakukan oleh tim Kejari Ambarawa,” katanya.

Karena proses verifikasi ini belum seluruhnya rampung. Temuan ini nantinya juga akan direkap untuk diserahkan kepada pihak Kejati Jawa Tengah.

Sehingga akan terungkap berapa aliran dana bansos yang dapat terlaksana dan yang tidak jelas. “Termasuk untuk menghitung kerugian uang rakyat yang diakibatkan,” tambah Sila.

Seperti diketahui, Kejati Jawa Tengah menangani dugaan korupsi bantuan hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp 26 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, diduga ada penyalahgunaan dana yang dialokasikan se-Jawa Tengah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement