Kamis 05 Dec 2013 08:33 WIB

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagalkan penyelundupan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB Kombespol Bagus Giri Basuki, Kamis mengatakan penyelundupan 25 TKI tanpa dokumen tersebut digagalkan saat bus yang mereka tumpangi akan menyeberang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Rabu (4/12) malam. "Mereka kami tangkap saat mau menyeberang di Lembar menggunakan bus Safari tujuan Condet, Jakarta Timur," kata Bagus.

Menurut dia, kebanyakan dari calon TKI yang berasal dari Sumbawa itu akan transit terlebih dahulu di sebuah PT di Jakarta. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Qatar.

Bagus mengatakan, sebagian besar TKI ini sudah beberapa kali berangkat melalui jalur gelap. Salah satu TKI bahkan mengaku telah dua kali berangkat menggunakan jalur yang sama.

"Ada yang mengaku sudah tiga kali. Harapan kami kalau sudah tahu proses seperti ini, semestinya mereka mengantongi surat legal lah," kata Bagus.

Dari pendataan sementara, TKI tersebut diberangkatkan tanpa dokumen dan surat jalan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat. Mereka, hanya mengantongi KTP yang diduga palsu.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait legalitas keberangkatan TKI itu. Diduga kuat, para TKI berangkat secara ilegal melalui PT penyalur yang tidak resmi.

Menurut Bagus, cara seperti ini kembali berulang karena faktor keinginan bekerja di luar negeri dan pendidikan yang minim.

"Sementara ini kami lakukan pendataan. Selain itu kami berikan pencerahan dan penjelasan jangan sampai mereka tidak tahu sama sekali karena sebenarnya mereka inikan korban," kata Bagus menegaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement