REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan sebelum masa reses.
Pasalnya, saat ini sejumlah fraksi belum menyampaikan putusan untuk menerima atau menolak perpu itu.Perpu tersebut meupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
‘’Ditargetkan sebelum masa reses, semua fraksi sudah menyerahkan putusannya,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, Rabu (4/12).
Diperkirakan, putusan tersebut sudah keluar sebelum 20 Desember mendatang. Informasi yang diperoleh baru ada dua fraksi yang bersikap menolak atas perppu itu, yakni Hanura dan Gerindra.
Advertisement