Ahad 01 Dec 2013 18:47 WIB

Akil Bantah Terkait Dengan Puluhan Mobil yang Disita KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Mobil sitaan KPK dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, terpakir di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (29/11). ( Republika/ Tahta Aidilla)
Mobil sitaan KPK dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, terpakir di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (29/11). ( Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 30 unit mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Akil membantah puluhan mobil itu terkait dengan dirinya.

"Mobil-mobil itu bukan dari Akil, itu punya orang lain dan tidak ada kaitannya dengan Akil," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan yang dihubungi ROL, Ahad (1/12).

Otto menambahkan mobil-mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat kliennya. Jadi proses penyitaan yang dilakukan KPK, menurutnya tidak ada alasan untuk mengkaitkannya dengan kliennya.

Ia memang mendengar kabar kepemilikan mobil-mobil tersebut merupakan milik dari seorang saksi bernama Mochtar Effendi. Ia juga sudah mengkonfirmasikannya kepada Akil bahwa kliennya ini tidak ada urusan jual beli mobil atau bisnis dengan Mochtar Effendi.

Saat ditanya apakah Akil mengenal Mochtar Effendi, kliennya mengakuinya. Namun perkenalan antara Akil dengan Mochtar Effendi, ia berkelit hanya perkenalan biasa. Akil juga mengklaim tidak mengetahui usaha Mochtar Effendi yang disebut-sebut di bidang percetakan spanduk pilkada.

Bagiamana dengan dugaan Mochtar Effendi yang berperan sebagai perantara bagi Akil Mochtar untuk mencari pihak-pihak berperkara dalam sengketa pilkada, khususnya di wilayah Sumatera, Otto juga membantahnya. Ia menilai hal itu silahkan dibuktikan kebenarannya oleh KPK. "Itu kan dugaan, itu haknya KPK, silahkan dibuktikan kebenarannya," jelas Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement