REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua penjual kupon judi togel jenis Hongkong, yakni S (45), dan P (35) warga Kecamatan Semanu.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan dua tersangka penjual kupon judi togel ditangkap di Pasar Munggi, Kecamatan Semanu, Gunung Kidul, saat bertransaksi.
"Jumlah penjual dan pembeli kupon togel jenis Hongkong ini lebih dari dua orang. Mereka kabur saat petugas melakukan penggerebekan. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Sedangkan dua tersangka itu ditahan di Mapolres Gunung Kidul," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus judi togel ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu atas kegiatan mereka.
"Atas laporan masyarakat tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama lebih dari satu minggu. Setelah itu, kami tanggkap penjualnya saat melakukan transaksi," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, kata Suhadi, polisi mengamankan rekapan hasil judi, telepon genggam, dan uang tunai Rp220 ribu. "Barang-barang yang kami sita itu, kami amankan sebagai barang bukti pengembangan kasus ini," katanya.
Dia mengatakan dua tersangka, S dan P dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Ia berjanji akan terus memerangi berbagai jenis perjudian di wilayah hukum Polres Gunung Kidul.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas perjudian ini. Kerja sama pengungkapan kasus dan menjaga lingkungan sekitar harus terus ditingkatkan," katanya.