Jumat 29 Nov 2013 14:51 WIB

Rekomendasi MK Ombudsman Akan Disampaikan ke Presiden

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri) bersama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar
Foto: Antara
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri) bersama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan sudah memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus karena dinilai sudah melanggar kode etik. Rekomendasi itu pun sudah disampaikan kepada Ombudsman. 

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada presiden. Nanti presiden yang akan memberikan keputusan. "Ombudsman akan segera menyampaikan rekomendasi," kata Danang, Jumat (29/11).

Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan proses etik Azlaini tidak secara langsung berkaitan dengan proses hukumnya di kepolisian. Sehingga, ia mengatakan, Ombudsman tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga menjelaskan, saat peristiwa terjadi, Azlaini tidak sedang menjalankan tugas. "Itu adalah tanggung jawab pribadi," kata dia. 

Majelis menilai Azlaini telah melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 7/2011. Padahal Azlaini juga turut merumuskan peraturan tersebut.

Majelis menilai Azlaini telah melanggar Pasal 5 huruf c tentang prinsip saling menghargai. Kemudian Pasal 5 huruf e tentang prinsip keteladanan. Azlaini juga dinilai melanggar Pasal 5 huruf d tentang prinsip kepemimpinan. 

Majelis juga menilai Azlaini telah melanggar Pasal 19huruf f dan i Undang-Undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman. Dalam aturan itu disebutkan persyaratan untuk bisa diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman. Yaitu cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement