Jumat 29 Nov 2013 14:47 WIB

Pertimbangan MK Ombudsman yang Beratkan Azlaini

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Masdar F Mas'udi
Foto: Republika
Masdar F Mas'udi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus. Wakil Ketua Ombudsman itu dinilai sudah melanggar kode etik lembaga.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi di Jakarta, Jumat (29/11).  

Majelis menilai Azlaini telah melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 7/2011. Padahal Azlaini juga turut merumuskan peraturan tersebut.

Majelis menilai Azlaini telah melanggar Pasal 5 huruf c tentang prinsip saling menghargai. Kemudian Pasal 5 huruf e tentang prinsip keteladanan. Azlaini juga dinilai melanggar Pasal 5 huruf d tentang prinsip kepemimpinan. 

"Dalam pemberian keterangan yang bertentangan dengan fakta keterangan korban dan saksi, mencerminkan tidak adanya kejujuran dalam kepemimpinan Azlaini Agus," kata Masdar.

Selain melanggar Peraturan Ombudsman, majelis juga menilai Azlaini telah melanggar Pasal 19 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman. Dalam aturan itu disebutkan persyaratan untuk bisa diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman.

Yaitu cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Majelis menyimpulkan tindak Azlaini dalam kasus dengan Yana itu tidak berdiri sendiri. Namun, sudah menjadi watak yang melekat dari pribadi Azlaini. "Sehingga majelis meyakini kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Azlaini akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi faktual," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement