Kamis 28 Nov 2013 19:23 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Kedua Kali untuk Akil Mochtar Cs

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan penahanan kepada enam tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya kepada enam tersangka.

"Hari ini ada perpanjangan penahanan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK atas nama AM (Akil Mochtar), STA (Susi Tur Andayani), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), CNA (Cornelis Nalau), CN (Chairun Nisa) dan HB (Hambit Bintih) selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).

Penangkapan enam tersangka ini diawali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua MK di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 malam. Selain Akil, KPK menangkap juga anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.

KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di Hotel Red Top Jakarta. Empat orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas. Akil juga menjadi tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.

Dua orang lainnya yang ikut ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah calon legislatif dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Nama terakhir adalah adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Enam orang tersangka ini ditahan secara resmi pada 3 Oktober 2013 untuk 20 hari ke depan. KPK telah melakukan perpanjangan penahanan pertama kalinya pada 23 Oktober untuk 40 hari ke depan dan akan berakhir pada Senin (2/12) mendatang. KPK juga memperpanjang penahanan kedua kalinya untuk 30 hari ke depan hingga menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement