Kamis 28 Nov 2013 17:40 WIB

KPU Tak Punya Aturan Soal Iklan Kampanye Konvensi Partai

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui belum bisa mengatur kampanye yang dilakukan peserta konvensi partai. Karena aturan kampanye pilpres hanya berlaku bagi per orangan yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden oleh KPU. 

Aturan yang sudah dikeluarkan baru sebatas larangan kampanye bagi pejabat publik yang tercatat sebagai caleg dan kader parpol. Yaitu, agar tidak memanfaatkan fasilitas negara sekecil apa pun untuk kepentingan politik. 

Peserta konvensi capres Partai Demokrat, Gita Wirjawan terus melakukan upaya meningkatkan popularitas dan citra positif melalui sederetan iklan kampanye di berbagai media massa. Selama dua pekan terakhir, penampakan wajah Menteri Perdagangan itu intensif melalui iklan kampanyenya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi Gita enggan mengomentari tentang biaya belanja iklan kampanyenya. "Ya, nanti kita hitung," ujar Gita di Jakarta, Rabu (27/11).

Saat diajukan lagi pertanyaan yang sama, termasuk pemasangan iklan yang dilakukan cukup masif Gita hanya menjawab singkat.  "Berani lebih baik," ujarnya.

Kata-kata itu memang digunakan sebagai tagline di setiap iklan kampanyenya. Iklan dengan logo 'Gita 2014 Berani Lebih Baik' itu terlihat di berbagai media massa cetak, elektronik, dan online.

Iklan berdurasi 30 detik dengan tema 'Polisi Berani Menolak Suap-Berani Lebih Baik' selama dua pekan terakhir rutin ditayangkan hampir semua stasiun televisi nasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement