REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi Yustiman Ihza mengatakan, perusahaan industri milik investor asing di Indonesia harus lebih diawasi dan diperhatikan secara serius.
Pernyataan itu disampaikan Yustiman terkait dugaan penyadapan yang dilakukan Australia terhadap pejabat tinggi Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kasus penyadapan ini harus dijadikan bahan evaluasi pemerintah dalam menata kepemilikan asing dalam industri komunikasi," kata Yustiman di Jakarta, Kamis (28/11).
Yustiman berkata, pengawasan terhadap kepemilikan industri komunikasi saham asing sesuai dengan teori 'information is power'. Ia mendefinisikan siapa yang menguasai dan memiliki informasi akan memiliki kekuasaan untuk mengawasi.
Ia menduga ada keterlibatan operator selular milik investor asing dalam aksi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah petinggi Indonesia. Berdasarkan informasi, penyadapan itu melalui kabel telekomunikasi di bawah laut (fiber optik) yang menyambung dari Asia hingga Eropa bahkan diberitakan, pemerintah Inggris melalui lembaga pusat komunikasi mengumpulkan seluruh data dari dan menuju Inggris, serta negara Eropa Utara melalui kabel SEA - ME - WE - 3.
Jaringan kabel itu dipasang dari Jepang melalui Singapura, Djibouti, Suez dan Selat Gibraltar ke Jerman Utara. Australia memiliki jaringan kabel melalui SEA - ME - WE - 3 yang terhubung dari Singapura menuju ke Perth.
Australia mengakses berbagai data komunikasi melalui kabel bawah tanah yang berada di Tuas sisi barat Pulau Singapura. Akses utama saluran komunikasi internasional melalui pemerintah Singapura dimilki operator SingTel.