REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan sedang mendalami seluruh transaksi menyangkut orang di SKK Migas yang diindikasikan terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rudi Rubiandini.
"Perlu dicari tahu, betul gak dia minta sebesar itu. Karena kalau kami lihat duit tidak masuk rekening dia. Sepertinya diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu, misalnya kepentingan internal dia, seperti THR untuk pegawai atau pihak ketiga," kata Yusuf, di Bogor, Rabu (27/11) malam.
Awalnya, kata dia, rekening Rudi tak ada masalah. Sebagai akademisi, transaksi yang dilakukan Rudi masih termasuk wajar. "Kalau dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian," katanya.
Rudi bersama pelatih golfnya, Devi Ardi ditangkap KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu dollar AS dan 200 dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.