Rabu 27 Nov 2013 22:24 WIB

KPU-Kemdagri Temukan 5,6 Juta Pemilih Memiliki NIK Dari DPT Bermasalah

Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri telah menemukan 5,6 juta pemilih dari 10,4 juta pemilih bermasalah, telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan tercatat di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

"Data terakhir yang kami dapatkan dari Kemendagri sebanyak 5,6 juta pemilih sudah berhasil ditemukan NIK-nya, jadi itu sudah 'clear'," kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyaherry usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR Jakarta, Rabu malam.

Dia menjelaskan temuan data pemilih tersebut disebabkan oleh kekeliruan petugas panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) selama melakukan proses pendaftaran pemilih di lapangan.

Kekeliruan pencatatan data pemilih tersebut bisa dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu jumlah angka NIK kurang atau lebih dari 16 digit, NIK penduduk tercatat nol dan pemilih yang memang tidak memiliki NIK sama sekali.

Terkait pemilih tanpa NIK tersebut, Ferry mengakui masih ada jutaan masyarakat berusia pemilih namun tidak tercatat dalam data DP4, yang menurut Kemendagri sudah diberikan NIK terhadap 190 juta penduduk.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan seluruh penduduk yang lahir memang sudah diberikan NIK oleh Pemerintah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Namun, faktanya di lapangan belum tentu satu penduduk memiliki satu NIK. Hal itu yang seharusnya ditelisik oleh KPU agar ditemukan data penduduk berusia pemilih yang benar-benar tunggal sehingga dapat diejawantahkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Masalah DPT ini bukan persoalan perbedaan angka, karena angka itu bisa direkayasa. Yang menjadi masalah adalah DPT itu masih bermasalah, ada NIK kosong, 'invalid', NIK ganda, itu yang harus diselesaikan," kata Arif.

Oleh karena itu, dia meminta KPU dapat meyakini data pemilih yang dikerjakan oleh jajaran KPU di seluruh daerah itu benar-benar tunggal, meskipun harus ditunda kembali penetapan terhadap 10,4 juta pemilih di DPT itu.

"DPT itu silakan KPU yang menentukan, sepanjang diyakini ketunggalannya oleh semua pemangku kepentingan," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement