REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, demo itu memang bagian hak politik dalam demokrasi. Namun dokter sebenarnya bisa menempuh dengan cara lain, dari pada melakukan demo sebaiknya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus dokter Ayu atau mengajukan grasi untuknya.
Dua elemen ini, ujar Pramono, bisa dilakukan tetapi ia berharap demo yang dilakukan dokter tidak menelantarkan pasien.
Sebab fungsi dan tugas dokter sangat vital berkaitan dengan nyawa seseorang, sehingga apa yang mereka lakukan mudah-mudahan tidak menimbulkan efek atau dampak negatif bagi para pasien.
"Ini juga menjadi pelajaran dalam proses hukum. Namun sebagai orang yang mengerti tentang prosedur hukum, sebaiknya para dokter untuk menempuh PK juga grasi," kata Pramono.