REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteranan umum di Puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran (TA) 2012.
Pada Rabu (27/11), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sebuah kantor di Grogol, Jakarta Barat.
"Siang ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Java Medica, Komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Pemkot Tangsel," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (27/11).
Johan menjelaskan, perusahaan Java Medica diduga merupakan perusahaan milik tersangka dalam kasus ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Saat ditanya apakah perusahaan ini yang memenangkan tender proyek tersebut, Johan mengatakan tidak mengetahuinya. "Belum tahu, akan ditanyakan ke penyidik. Penggeledahan masih berlangsung," ujar Johan.
Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution yang ditemui usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Ia juga belum dapat mengomentari karena belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Wawan dalam kasus tersebut.
"Saya belum dapat mengomentari kasus itu karena belum ditunjuk kuasa hukumnya. Kita menangani untuk kasus di MK saja," kata Pia menjelaskan.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari proses penyidikan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.
Dalam proses penyidikan ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 Nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan juga yang berada di Serang, Banten.
Di kantor tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang penting lainnya. Diduga, salah satu berkas yang disita terkait proyek pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Selanjutnya dari informasi itu, KPK meminta keterangan terhadap sebanyak 16 pihak dan permintaan dokumen di kantor Dinkes Tangsel. Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya.
Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Wawan, dua tersangka lainnya adalah anak buah Wawan, Dadang Prihatna dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari selaku pejabat pembuat komitmen proyek ini yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Pemkot Tangsel.
PT Mikindo Adiguna Pratama merupakan salah satu perusahaan milik Wawan yang disebut-sebut kerap memegang proyek-proyek di Banten. Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.