REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat puluhan dari total 180 organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut beraktivitas secara ilegal.
"Jumlahnya mencapai puluhan dari total 180 ormas yang tercatat di kami. Mereka dinilai ilegal karena surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sudah habis masa berlaku," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Ida Farida, di Cikarang, Selasa.
Menurutnya, Pemkab Bekasi segera memverifikasi ulang SKT ormas yang baru agar keberadaannya diakui dan menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Bekasi.
"Saat ini baru kami imbau agar segera memperbaiki SKT. Bahkan, SKT yang baru juga akan diverifikasi lagi oleh kita untuk memastikan keasliannya," ujarnya.
Ida mengatakan, pembinaan kepada ormas oleh pemerintah setempat terus dilakukan pihaknya agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi.
"Kami juga mengajak pengurus ormas untuk bersinergi sesuai dengan bidang kerjanya untuk lebih profesional," katanya.
Pihaknya berencana akan mendatangi satu per satu perwakilan pengurus ormas untuk lebih mengintensifkan kembali pola komunikasi.
"Ormas saat ini tidak perlu lagi mendatangi Kesbangpol, kami yang akan mendatangi mereka, sehingga kami juga dapat mengetahui kepengurusan ormas, strukturnya serta eksistensinya," ujarnya.