REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Sebanyak 15 pelaku kejahatan tindak pidana pencurian baik motor maupun rumah tinggal terpaksa ditembak oleh aparat Kepolisian Resor Bogor Kota, karena melawan saat hendak diamankan dalam operasi pengungkapan kasus yang dilakukan dalam empat bulan terakhir.
"Dari 53 tersangka yang kita amankan, 15 diantaranya kita tembak karena mencoba melawan petugas," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko, saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Selasa.
AKP Candra menyebutkan, penangkapan 53 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberat (curat) dilakukan dalam dua bulan terakhir.
Dari 53 tersangka tersebut berasal dari 38 perkara yang ditangani Polres Bogor Kota dan hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
Penembakan dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan yang mencoba lari, dengan menembak kaki sebagai efek jera tidak menyebabkan pelaku meninggal dunia.
Kebanyakan kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditembak merupakan pelaku lama dan sindikat jaringan pencurian yang biasa beroperasi di wilayah Bogor.
Menurutnya, tiga tindak pidana curanmor, curat dan curas atau dalam istilah kepolisian
dikenal dengan 3 C tersebut paling dominan terjadi di wilayah Kota Bogor."Sebenarnya hampir disetiap wilayah kejahatan 3C ini dominan terjadi, begitu juga di Kota Bogor," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada yang terungkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Bogor ada juga yang berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tingginya tindak kejahatan curanmor, curat dan curat tersebut, menurut AKP Candra dikarenakan tipe wilayah Kota Bogor yang merupakan kota jasa.
Dijelaskannya, Kota Bogor menjadi alur wisata masyarakat baik dari Bogor maupun luar Bogor. Sehingga tranksasi keuangan cukup tinggi.
"Kota Bogor itu kota yang plural, merupakan sentra bisnis, ditambah kurang pedulinya masyarakat dengan yang ada terjadi di lapangan. Menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat kejahatan ini," ujar Candra.
Selain tindakan pidana 3C, kejahatan lainnya yang cukup dominan terjadi di Kota Bogor yakni penipuan, baik berupa uang maupun penipuan kendaraan rental. Sekitar 50 lebih kasus telah ditangani Polres Bogor selama 2013.
AKP Candra menyebutkan, penanganan kejahatan bukan hanya tugas Polisi semata, namun juga melibatkan stakeholder yang ada di masyarakat.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan bila ada peristiwa kejahatan terjadi sangat diharapkan dalam upaya penegakan hukum dan menekan angka kriminalitas," ujarnya.