Senin 25 Nov 2013 20:17 WIB

Ini Persyaratan Ikut Lelang Jabatan Kepsek di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persyaratan peserta yang diperbolehkan mengikuti lelang jabatan kepala sekolah (Kepsek) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), serta guru yang memenuhi persyaratan.

2. Bagi guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikuti lelang. Kriteria guru yang dapat mengikuti lelang jabatan itu, yakni memiliki status sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan berpangkat minimal III-C. 

3. Guru PNS dari kota lain tidak diperkenankan mengikuti seleksi kepsek tersebut.

4. Peserta memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan berusia maksimal 54 tahun, kecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.

5. Peserta yang berprofesi sebagai guru juga harus memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir.

6. Peserta memiliki nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) minimal Baik untuk dua tahun terakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement