Senin 25 Nov 2013 15:59 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang dengan Mesin EDC

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
EDC
EDC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan empat tersangka pencurian uang dengan mesin EDC, pada 18 Oktober 2013 sampai 24 Oktober 2013.

Mesin EDC (Electronic Data Capture) adalah mesin yang digunakan sebagai alat pembayaran elektronik kartu ATM baik Debit atau Credit Card dengan cara menggeseknya.

Kanit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Komisaris Aris Supriono mengatakan, berawal dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, bahwa pada 31 Juli 2013 Tim Investigasi Bank Mandiri mendeteksi adanya transaksi mencurigakan menggunakan kartu Bank asing di Merchant Syifa Boutiqe MID 2187004444 yang tertolak transaksinya.

Setelah itu, Bank Mandiri melakukan pengecekan ke pemilik mesin EDC tersebut. Ternyata mesin EDC tersebut atas nama Syifa Boutiqe yang beralamar di Season City Mall Lantai UGF Unit S Blok D5 No 1 Jakarta Barat. ''Yang mengajukan untuk mesin EDC-nya bernama Rudy Handri. Tapi ia tidak ada di lokasi,'' kata Aris. Mandiri pun mengecek ke alamat Rudy, tapi ternyata alamat tersebut palsu, dan tidak ada yang bernama Rudy.

Aris mengatakan, pada tanggal 18 Oktober 2013 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku tertangkap atas nama Akok. Aris mengatakan, Akok inilah yang memalsukan KTP atas nama Rudy untuk mengajukan mesin EDC.

Dari keterangan Akok, mesin EDC itu akan dibawa ke temannya di Bali. ''Di bali, tiga temannya mencuri ATM wisatawan yang mabuk setelah pulang dari Cafe,'' kata Aris. Mereka yang mendapatkan kartu ATM dan kartu kredit itu langsung memrosesnya dengan menggeseknya di EDC tersebut dan mengambil uang pemilik kartu kredit.

Aris mengatakan, polisi pun mengamankan tiga tersangka lain yaitu Donovan di Karoke Boshe, Denpasar Bali, I Putu Pande di Jalan WR Supratman, Denpasar dan Jainuri di Central Parkir, Kuta, Bali. ''Mereka ditangkap pada 24 Oktober 2013,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement