REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Polrestabes Semarang meringkus dua pencuri mobil yang sempat menyekap korban di sebuah kamar hotel di Kota Semarang beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Minggu, mengatakan, pelaku dikejar hingga ke wilayah Pati.
Kedua pelaku Ahmad Zahzuli (33) warga Kebonharjo RT 5/ RW 2 Patebon, Kendal dan Heri Purwanto (36) warga Dusun Wuluh RT 4/ RW 3, Rejosari, Kangkung, Kendal. "Otaknya Zahzuli. Dia memang sengaja mau menguras harta korbannya yang baru dikenal sekitar 1,5 bulan lalu," katanya.
Modus pencurian itu, kata dia, pelaku mengajak korbannya Veti Rukmana warga Jepara bertemu di Semarang. Korban datang bersama temannya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova yang selanjutnya bertemu pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Pelaku kemudian mengambil kunci mobil korban yang sedang berada di dalam kamar hotel dalam kondisi terkunci dari luar. Zahzuli kabur bersama rekannya yang sudah bersiap sebelumnya.
Menurut Djohartono, tersangka Zahzuli merupakan residivis dalam kasus penggelapan mobil. "Tersangka sudah dua kali masuk penjara," katanya. Kedua pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.