Jumat 22 Nov 2013 17:53 WIB

Kasus Penyiraman Kopi Panas, Polisi Tunggu Saksi

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mendalami kasus penyiraman kopi panas oleh HH (50 tahun), seorang pasien Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, kepada dokter FM (37 tahun).

"Untuk kasus penyiraman kopi ini masih terus diproses oleh pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (22/11).

Dia mengatakan, HH menyiram badan FM dengan kopi panas, karena merasa tersinggung. Untuk sementara, lanjutnya, polisi belum akan memeriksa kondisi jiwa HH. 

Rikwanto menjelaskan, Polisi masih menunggu keterangan yang bersangkutan beserta saksi-saksi lainnya. Menurutnya, Polisi masih menghimpun keterangan-keterangan sejumlah saksi hingga kasus ini dinyatakan lengkap. "Keterangan yang perlu akan kita gali agar berkas kasus ini lengkap. Pertama pelapor dan saksi kemudian terlapor sendiri," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, lanjut Rikwanto, Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, hingga kini HH masih menjalani proses hukum.

Dia mengatakan, kasus penyiraman kopi panas kepada dokter kandungan RS Husada ini, HH dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement