Rabu 20 Nov 2013 22:07 WIB

Dewan Pengupahan: UMK Surabaya Rp 2,2 Juta Realistis

Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pengupahan Kota Surabaya menilai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013 yang menetapkan upah minimum kota Surabaya paling tinggi se-Jatim yakni Rp2,2 juta sudah realistis.

"Awalnya kami mengajukan dua opsi ke Gubernur Jatim yakni opsi pertama UMK sebesar Rp2,2 juta dan opsi kedua Rp2,8 juta. Hanya saja Gubernur Jatim lebih memilih opsi pertama," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Dwi Purnomo kepada Antara di Surabaya, Rabu (20/11).

Menurut dia, usulan UMK Rp2,2 juta sudah realistis dan sesuai aturan, baik Pergub Jatim dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, sedangkan usulan UMK Rp2,8 juta tidak realistis karena melakukan perubahan besar-besaran terhadap tiga item seperti biaya transpor, rumah dan listrik.

"Pak gubernur sudah memilih sesui aturan yang benar," katanya.

Saat ditanya kenapa harus mengusulkan dua opsi, Dwi mengatakan ini merupakan politik perburuhan yang diterapkan Pemkot Surabaya yang juga telah mendapat persetujuan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Jika ini tidak dilakukan, pemkot akan diserang buruh. Maka ini kita lakukan. Kami juga sudah konsultasi dengan para pakar hukum dan ketenagakerjaan mengenai dua opsi ini," katanya.

Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2014 untuk 38 daerah pada Rabu (20/11) malam. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim. Adapun UMK tertinggi di Jatim meliputi Kota Surabaya Rp2.200.000 disusul Kabupaten Gresik Rp2.195.000, Kabupeten Sidoarjo Rp2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp2.190.000, Kabupaten Mojokerto Rp2.050.000.

Sedangkan UMK paling rendah terdapat pada lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Blitar Rp1.000.000, Kota Blitar Rp1.000.000, Kabupaten Ponorogo Rp1.000.000, Kabupaten Trenggalek Rp1.000.000, Kabupaten Pacitan Rp1.000.000, dan Kabupaten Magetan Rp1.000.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement