REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan memperketat pengawasan obat-obatan di sejumlah apotek, guna mengantisipasi beredarnya obat-obat ilegal.
"Beberapa petugas akan diterjunkan untuk meminimalisasi maraknya jenis obat yang tidak layak konsumsi. Pun obat-obatan yang dinilai berbahaya," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Anne Chandrani, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, potensi beredarnya obat ilegal bisa saja terjadi di Kota Bekasi. Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan obat ilegal yang beredar.
Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut Anne, Dinkes bekerjasama dengan berapa pihak instansi seperti Badan POM, kepolisian juga Disperindagkop. Bersama-sama mereka akan meningkatkan kegiatan monitoring dan pengawasan dengan menerjunkan petugas ke setiap toko obat dan apotik.
Dia menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi apotek yang nekat menjual obat ilegal dan palsu. Pasalnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan sangat merugikan konsumen.
Berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Kesehatan (JKN) 2014, Pemerintah Kota Bekasi menjamin untuk obat-obatan yang digunakan dalam JKN adalah obat yang legal dan sudah mempunyai izin.
"Obat-obat yang digunakan oleh BPJS harus melewati pemeriksaan secara formal dan pasti legal. Tidak bisa ilegal," kata dia.
Menurut dia, untuk obat-obatan yang digunakan oleh BPJS dalam JKN dipastikan pendistribusianya melalui tempat khusus (apotek). Selain itu, sambungnya, untuk obat-obat keras, hanya akan dijual pada tempat tertentu dan tidak bisa dijual bebas.
“BPJS nanti kita optimis obat-obatan yang digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Untuk itu pengawasan akan kami lakukan semaksimal mungkin dan dibantu oleh beberapa instansi terkait juga dari masyarakat dan LSM kesehatan ,” tegasnya.