Selasa 19 Nov 2013 16:01 WIB

Diisukan Jadi Korban Mutilasi, Terdakwa Ini Akhirnya Muncul di Persidangan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tahanan/ilustrasi
Foto: Antara
Tahanan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah sempat menghilang dari proses persidangan sejak Mei 2007 silam, Fransiska Etty, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Pihak Kejari Semarang mengungkapkan, perempuan cantk ini ditangkap di Jakarta beberapa saat sebelum terbang ke Palangkaraya. Saat ditangkap, terdakwa mengaku telah menggunakan nama samaran Fransiska Sutikno.

Setelah tertangkap di Jakarta, terdakwa langsung ditahan dan menghuni salah satu sel di Lembaga pemasyarakatan wanita (Lapas Wanita) Bulu, Semarang.

 “Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa ditahan di Lapas Wanita Bulu,” ujar  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Mustaqfirin di Semarang, Selasa (19/11).  

Menurut Mustagfirin, Fransiska Etty diketahui menghilang dari proses persidangan sejak Mei 2007. Kepada petugas Kejari Semarang, yang bersangkutan beralasan ‘lari’ dari persidangan untuk mengurus pekerjaan.

Dengan tertangkapnya Fransiska, jelasnya, perkara yang ‘menjerat’ Fransiska dapat dilanjutkan. Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan PN Semarang agar segera menjadwalkan sekaligus menunjuk majelis hakim untuk menggelar persidangan lanjutan.

“Sehingga sidang kasus pencemaran nama baik dengan korban mantan Kepala Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), Udaranto dapat dilanjutkan,” tambah Mustaghfirin.

Fransiska Etty menghilang sejak Mei 2007 dan mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Sempat berhembus kabar mayat korban mutilasi yang ditemukan di TPA Jatibarang pada Juni 2007 merupakan jasad Fransisca.

Terkait kaburnya Fransiska, pihak Kejari Semarang menjamin akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Karena terdakwa dianggap telah melakukan pelanggaran, dengan menghindari persidangan.

“Bahkan, kaburnya terdakwa tidak akan disusun dalam perkara tersendiri, tetapi nanti tentu akan jadi pertimbangan hakim dalam pesidangan lanjutan nanti,” tambah Mustaghfirin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement