Selasa 19 Nov 2013 12:54 WIB

Pelaku Video Asusila Terancam Denda Miliaran Rupiah

video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Daerah Riau menyatakan pelaku pembuatan dan penyebar vodeo asusila mirip pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Siak terancam penjara maksimum enam bulan dan denda Rp1 miliar.

"Dalam kasus ini, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan untuk pelaku penyebar video porno itu. Termasuk undang-undang tentang IT," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan sejumlah unsur pidana bagi pelaku penyebar luasan video porno.

Kasus pembuatan dan penyebaran video porno mirip pejabat Pemkab Siak sebelumnya beredar lewat jejaringan sosial yang dikirimkan melalui ponsel "smartphone" secara berantai.

Untuk kasus pejabat Siak, saat ini masih dalam proses pendalaman aparat kepolisian dan pemeran utama dalam video itu telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak.

Sebelumnya seorang wanita berinisial S (50), juga mengaku mendapat perlakuan amoral dari seorang Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Anas Maamun.

Wanita yang sempat menjadi pembantu rumah tangga bupati ini mengaku dijanjikan anaknya yang berstatus pegawai honor di Pemkab Rokan Hilir akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Terkait kasus amoral tersebut, Bupati Anas Maamun masih enggan menanggapinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement