Senin 18 Nov 2013 13:15 WIB

Hercules Akan Dipindahkan ke LP Cipinang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
  Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan tokoh pemuda, Hercules Rosario Marshal akan dipindahkan ke LP Cipinang untuk ditahan dan menunggu persiapan sidang.

Polres Jakarta Barat rencananya akan menyerahkan Hercules berserta bukti ke Kejari Jakbar, Senin (18/11) siang. Penyerahan ini menyusul berkas Hercules yang diduga melakukan pemerasan, dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan.

Puluhan petugas bersenjata laras panjang di depan ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sudah bersiap-siap mengamankan proses transfer tahanan tersebut. Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu keluarnya Hercules.

"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan," kata Hengky, Senin (18/11).

Sementara anak buah Hercules sudah diserahkan lebih dulu kepada Kejaksaan dan pekan ini mungkin akan disidangkan kasusnya.

Hengky mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sekira 40 personil dari Sabhara dan Reksrim Jakarta Barat, dan dibantu beberapa personel Polda Metro Jaya. Semua personil tersebut diterjunkan untuk mengamankan proses perpindahan Hercules.

"Barang bukti yang sudah kita pegang yaitu, kuitansi, bukti transfer dan uang lainnya. Hercules dikenakan pasal 268 tentang pemerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Hengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement