Ahad 17 Nov 2013 13:43 WIB

ICW: KPK Harus Telusuri Dugaan Pencucian Uang Anas di Kantor PPI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (12/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum dengan mengalirkan dana ke ormas yang didirikannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Kalau KPK menemukan uang yang mengalir ke PPI diperoleh dari hasil TPPU, bisa dikatakan sebagai penerima pasif," kata anggota badan pekerja ICW, Donald Faris yang ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Ahad (17/11).

Menurutnya, KPK harus menulusuri muasal uang sebesar Rp 1 miliar yang telah disita KPK karena diduga terkait dengan kasus Hambalang namun diklaim sebagai uang kas PPI.

Donald menjelaskan, KPK harus memastikan apakah ada aliran dana terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dalam pembentukan PPI. Penjeratan Anas dengan UU TPPU, juga tidak akan menghambat proses penanganan perkara kasus Hambalang, khususnya dalam melakukan penahanan terhadap Anas.

Dia menambahkan ICW sangat mendukung jika KPK berencana akan menjerat Anas dengan UU TPPU. Menurutnya dengan pengalaman penanganan kasus TPPU yang menjerat Djoko Susilo, dapat menjadi 'angin segar' bagi KPK untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi ke TPPU.

Indikasi Anas melakukan TPPU, lanjutnya, dapat dilihat dengan menelusuri aset-aset milik Anas yang diduga berasal dari kejahatan sebelumnya, tidak hanya terkait dengan kasus Hambalang. Kalau memang mobil Harrier terlalu kecil untuk menjadi barang bukti, kalau ada aset-aset yang tidak wajar lainnya, KPK harus menyitanya.

KPK juga dapat menelusuri apakah Anas melakukan penempatan, penyembunyian dan penyamaran terhadap harta kekayaannya yang menjadi indikasi terjadinya TPPU. Maka itu, KPK harus menelusuri aset-aset milik Anas sebelum 2010 dengan berdasarkan pada UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement